Tuesday, September 23, 2014

Cara Mudah Mendapatkan Paspor

Hai hai! Saya mau bagi-bagi tips lagi dan post kali ini adalah nazar sejak kepergian saya ke New York Mei lalu. Selamat mencoba, semoga bermanfaat! :)


Photo credit to Tumblr

Di era digital ini, selain membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi setempat di wilayah kabupaten kota, kita diberi alternatif baru untuk membuat paspor secara online agar lebih efektif dan efisien. Mengapa demikian? Karena kita tidak perlu antri lebih lama, apalagi mengurus paspor menggunakan calo yang tentunya memiliki tarif 2x hingga 3x lipat dari harga normal karena terdesak waktu.

Cara Mendaftar Paspor Online


Sebelum mendaftar secara online, tentunya ada berkas yang harus kita siapkan, antara lain:
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (boleh pilih salah satu, file jpeg warna grayscale)
(!) File di atas tidak boleh berwarna (hitam putih)

Setelah berkas files di atas sudah siap, aktifkan koneksi internet dan langsung lakukan step by step cara membuat paspor online berikut:


1. Buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan 

2. Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.

3. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.

4. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan atau pilih 24H perorangan sesuai kebutuhan. (Paspor ini masa berlakunya adalah lima tahun, jadi bijak-bijaklah dalam memilih jumlah halaman. Ada yang bilang paspor 24 halaman hanya diperuntukkan bagi TKI, namun saya memilih 24 halaman dan tidak disalahkan oleh pegawai kantor)

5. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada KTP.

6. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut.

7. Di halaman selanjutnya, kita disuruh untuk mengupload berkas yang sudah disiapkan tadi. Upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. kita harus menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale ya, tidak boleh berwarna).

8. Setelah mengupload, klik Lanjut.

9. Setelah itu kita akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat kita berencana membuat paspor. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili untuk memudahkan kita. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada KTP.

10. Setelah itu klik Lanjut.

11. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK.

12. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Ingat, kita harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang kita pilih tersebut.

13. Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, kita bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto. 

14. Pada waktu wawancara, kita hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah kita submit secara online dengan berkas-berkas kita yang asli.

15. Setelah wawancara selesai, kita akan melakan proses foto untuk paspor.

16. Setelah membayar, kita akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor kita. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari. 

17. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silakan kembali ke kantor imigrasi tempat kita mendaftar untuk mengambil paspor. 

18. Apabila paspor tidak diambil hingga jangka waktu sebulan ke depan, maka paspor akan digunting oleh kantor imigrasi dan kita harus mengulang proses pembuatan paspor dari awal lagi. (Dalam tahap ini, pada saat itu saya yang berada di Yogyakarta dan mengurus paspor di Jakarta sehingga tidak bisa mengambil paspor sendiri diwakilkan ibu saya untuk mengambil paspor dengan menggunakan surat kuasa bermaterai)

Berdasarkan cara tersebut, sebenarnya cara membuat paspor baru secara online memang tidak jauh berbeda dengan secara langsung membuat di kantor imigrasi. Namun hal ini tentunya mempersingkat waktu kita agar tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi.


Tips Ketika Proses Wawancara Saat Pembuatan Paspor

Berikut adalah tips ketika melakukan proses wawancara di kantor imigrasi agar proses pembuatan paspor tidak ada masalah yang krusial: 
1. Siapkan berkas asli milik kita sesuai dengan yang kita upload di pendaftaran secara online. Copykan juga masing-masing berkas tersebut sebanyak 2 kali.

2. Saat datang untuk wawancara, hendaknya sampai di sana lebih pagi. Karena kita tahu sendiri kalau orang Indonesia itu rajin sekali mengantri. Agar tidak dapat nomor buncit, tentunya kita harus datang lebih awal. (Ketika itu saya sampai di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat jam 7.45 dan kantor buka jam 8.00 tapi saya dapat nomor urut 40 dan mengantri berdiri selama satu jam. Ketika itu antrian di atas nomor urut 50 diminta pulang dan kembali lagi keesokan paginya.)

3. Karena ada sesi foto untuk paspor, usahakan datang ke kantor imigrasi dengan pakaian yang rapi dan sopan. Lebih baik berkemeja dan tidak boleh menggunakan pakaian berwarna putih.

4. Jangan lupa sebelum datang ke kantor imigrasi harus sudah membayar uang paspor sebelumnya di Bank BNI dan membawa bukti pembayaran. Biaya paspor 24 halaman Rp150.000; paspor 48 halaman Rp255.000, e-paspor 24 halaman Rp355.000, e-paspor 48 halaman Rp655.000. (Hal ini yang membuat saya harus bolak-balik kantor-bank-kantor karena saya keliru berpikir bisa membayar langsung di loket pembayaran)

VISA US (to be continued)

No comments:

Post a Comment