Hai hai! Saya mau bagi-bagi tips lagi dan post
kali ini adalah nazar sejak kepergian saya ke New York Mei lalu. Selamat mencoba, semoga bermanfaat! :)
Di era digital ini, selain membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi setempat di wilayah kabupaten kota, kita diberi alternatif baru untuk membuat paspor secara online agar lebih efektif dan efisien. Mengapa demikian? Karena kita tidak perlu antri lebih lama, apalagi mengurus paspor menggunakan calo yang tentunya memiliki tarif 2x hingga 3x lipat dari harga normal karena terdesak waktu.
Cara Mendaftar Paspor Online
Sebelum mendaftar secara online, tentunya ada berkas yang
harus kita siapkan, antara lain:
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (boleh pilih salah satu, file jpeg warna grayscale)
(!) File di atas tidak boleh berwarna (hitam putih)
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (boleh pilih salah satu, file jpeg warna grayscale)
(!) File di atas tidak boleh berwarna (hitam putih)
Setelah berkas files di atas sudah siap, aktifkan koneksi internet dan langsung lakukan step by step cara membuat paspor online berikut:
1. Buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu,
pilih Layanan
2. Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan
Paspor Online.
3. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra
Permohonan Personal.
4. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor
Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H
perorangan atau pilih 24H perorangan sesuai
kebutuhan. (Paspor ini masa berlakunya adalah lima tahun, jadi
bijak-bijaklah dalam memilih jumlah halaman. Ada yang bilang paspor 24 halaman
hanya diperuntukkan bagi TKI, namun saya memilih 24 halaman dan tidak
disalahkan oleh pegawai kantor)
5. Kemudian isi form yang ada di
bagian kanan sesuai dengan data pada KTP.
6. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut.
7. Di halaman selanjutnya, kita disuruh untuk
mengupload berkas yang sudah disiapkan tadi. Upload data data tersebut,
jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. kita
harus menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna
grayscale ya, tidak boleh berwarna).
8. Setelah mengupload, klik Lanjut.
9. Setelah itu kita akan disuruh untuk memilih
lokasi kantor imigrasi tempat kita berencana membuat paspor. Pilihlah
kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili untuk memudahkan kita.
Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada KTP.
10. Setelah itu klik Lanjut.
11. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka
dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK.
12. Setelah itu akan muncul halaman Bukti
Permohonan. Ingat, kita harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk
dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang kita pilih tersebut.
13. Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak,
kita bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang
tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara,
Pembayaran, dan juga Foto.
14. Pada waktu wawancara, kita hanya
melakukan proses mencocokkan data yang telah kita submit
secara online dengan berkas-berkas kita yang asli.
15. Setelah wawancara selesai, kita akan melakan proses
foto untuk paspor.
16. Setelah membayar, kita akan mendapatkan bukti
pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor kita. Biasanya paspor akan
selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
17. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk
mengambil paspor, silakan kembali ke kantor imigrasi tempat kita mendaftar
untuk mengambil paspor.
18. Apabila paspor tidak diambil hingga jangka waktu
sebulan ke depan, maka paspor akan digunting oleh kantor imigrasi dan kita
harus mengulang proses pembuatan paspor dari awal lagi. (Dalam tahap
ini, pada saat itu saya yang berada di Yogyakarta dan mengurus paspor di
Jakarta sehingga tidak bisa mengambil paspor sendiri diwakilkan ibu saya untuk
mengambil paspor dengan menggunakan surat kuasa bermaterai)
Berdasarkan cara tersebut, sebenarnya cara membuat paspor baru secara online memang tidak jauh berbeda dengan secara langsung membuat di kantor imigrasi. Namun hal ini tentunya mempersingkat waktu kita agar tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi.
Tips Ketika Proses Wawancara Saat Pembuatan Paspor
Berikut adalah tips ketika melakukan proses wawancara di kantor imigrasi agar proses pembuatan paspor tidak ada masalah yang krusial:
1. Siapkan berkas asli milik kita sesuai
dengan yang kita upload di pendaftaran secara online. Copykan juga
masing-masing berkas tersebut sebanyak 2 kali.
2. Saat datang untuk wawancara, hendaknya sampai
di sana lebih pagi. Karena kita tahu sendiri kalau orang Indonesia itu
rajin sekali mengantri. Agar tidak dapat nomor buncit, tentunya kita harus
datang lebih awal. (Ketika itu saya sampai di Kantor Imigrasi Jakarta
Pusat jam 7.45 dan kantor buka jam 8.00 tapi saya dapat nomor urut 40 dan
mengantri berdiri selama satu jam. Ketika itu antrian di atas nomor urut 50
diminta pulang dan kembali lagi keesokan paginya.)
3. Karena ada sesi foto untuk paspor,
usahakan datang ke kantor imigrasi dengan pakaian yang rapi dan sopan. Lebih baik
berkemeja dan tidak boleh menggunakan pakaian berwarna putih.
4. Jangan lupa sebelum datang ke kantor
imigrasi harus sudah membayar uang paspor sebelumnya di Bank BNI dan membawa
bukti pembayaran. Biaya paspor 24 halaman Rp150.000; paspor 48 halaman
Rp255.000, e-paspor 24 halaman Rp355.000, e-paspor 48 halaman Rp655.000. (Hal
ini yang membuat saya harus bolak-balik kantor-bank-kantor karena saya keliru
berpikir bisa membayar langsung di loket pembayaran)
VISA US (to be continued)
No comments:
Post a Comment